Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Perbub INDRAGIRI HULU Nomor 9 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019

Abstrak   : a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terkahir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019;
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2018;
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang :  Peraturan Bupati Kabupaten INDRAGIRI HULU Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019, Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) bab, 17 Pasal yang antara lain: 1) Ketentuan Umum 2) Penetapan Rincian Dana Desa 3) Penyaluran Dana Desa 4) Penggunaan Dana Desa 5) Pelaporan Dana Desa 6) Sanksi 7) Ketentuan Penutup  
Catatan   1 Lampiran Di undangkan di Rengat pada tanggal  10 Januari  2019 Ditetapkan di Rengat  pada tanggal  10 Januari 2019