Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perbub INDRAGIRI HULU Nomor 14 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Se Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019

Abstrak   : a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ke Desa, rincian alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati; b.  bahwa alokasi bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk Desa tahun 2019 didasarkan pada realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2018; c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa Se-Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019;
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 84 Tahun 2017;
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang :  Peraturan Bupati Kabupaten INDRAGIRI HULU Tentang Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Se Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019, Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) bab, 6 Pasal yang antara lain: 1) Ketentuan Umum 2) Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Desa 3) Penutup
Catatan   2 Lampiran Di undangkan di Rengat pada tanggal  14 Januari  2019 Ditetapkan di Rengat  pada tanggal  14 Januari 2019