Abstrak | : | a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan; b. bahwa untuk terwujudnya kesinambungan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Secara Online; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Rujukan Pelayanan Kesehatan Online di Kabupaten Indragiri Hulu; |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Kabupaten INDRAGIRI HULU Tentang Pedoman Pelaksanaan Rujukan Pelayanan Kesehatan Online Kabupaten Indragiri Hulu, Peraturan Bupati ini berisi 11 (sebelas) bab, 18 Pasal yang antara lain: 1) Ketentuan Umum 2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan 3) Wilayah Cakupan Rujukan 4) Alur Rujukan 5) Syarat Rujukan 6) Kewajiban Fasilitas dan Sarana Pelayanan Kesehatan 7) Penanggung Jawab Sistem Rujukan 8) Informasi dan Komunikasi 9) Partisipasi Masyarakat 10) Pembinaan dan Pengawasan 11) Ketentuan Penutup | |
Catatan | Di undangkan di Rengat pada tanggal 27 Mei 2019 Ditetapkan di Rengat pada tanggal 27 Mei 2019 |
Home
Database Peraturan Pedoman Pelaksanaan Rujukan Pelayanan Kesehatan Online Perbub INDRAGIRI HULU Nomor 35...