Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Perda INHIL Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Abstrak   : Bahwa telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir; Bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Indragiri Hilir perlu meninjau tarif retribusi Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor  7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
  : Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  UUD No. 6 Tahun 1965;  UUD No. 17 Tahun 2008; UUD No. 28 Tahun 2009;  UUD No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2009; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan No. 52 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2017;  Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hiliri No. 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No.13 Tahun 2016;
  : Peraturan daerah ini diatur tentang :  Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tentang Pajak Daerah Peraturan daerah ini berisi 15 Pasal yang antara lain: Pasal I : Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7), diubah sebagai berikut : Pasal II : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lemabaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Catatan   Di undangkan di Tembilahan pada tanggal  25 Maret 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal  25 Maret 2019