Tata Cara Pergeseran Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan pada Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah PERBUP ROKAN HILIR Nomor 64 Tahun 2018 Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan pada Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2018

Abstrak   : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran; Bahwa sebagai akibat adanya ketentuan peraturan perundang­undangan dan/ atau kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebabkan perlu dilakukannya Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2018; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Dan Pelaksanaan Kegiatan Pada Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2018.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rokan Hilir No.15 Tahun 2018.
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang:  Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan pada Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2018, Peraturan bupati ini berisi VI Bab 12 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Pergeseran Anggaran Bab III: Tata Cara Pergeseran Anggaran Bab IV: Tata Cara Pelaksanaan Program dan Kegiatan yang Anggarannya Belum Tersedia Bab V: Pengeluaran Anggaran untuk Program dan Kegiatan yang Dilaksanakan Sebelum Penetapan Perubahan APBD Bab VI: Ketentuan Penutup
Catatan   Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal  23 Maret 2018 Ditetapkan di Bagansiapiapi  pada tanggal  23 Maret 2018