Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Tahun 2016 PERBUP ROKAN HILIR Nomor 73 Tahun 2018 Peraturan Bupati Tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Tahun 2016 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang Dibayarkan pada Tahun Anggaran 2018

Abstrak   : Bahwa pemberian kesejahteraan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah diatur dengan beberapa Keputusan Bupati; Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu memberikan kesejahteraan yang optimal dan proporsional; Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 19 Tanggal 17 Februari Tahun 2016 tentang Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir TahunAnggaran 2016; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rokan Hilir No.15 Tahun 2018.
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang:  Peraturan Bupati Tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Tahun 2016 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang Dibayarkan pada Tahun Anggaran 2018, Peraturan bupati ini berisi VI Bab 12 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Tujuan Bab III: Ruang Lingkup dan Besaran Bab IV: Alokasi Anggaran dan Pemberian Tambahan Penghasilan Bab V: Cara Pembayaran, Penerima Tambahan Penghasilan Bab VI: Ketentuan Penutup
Catatan   Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal  23 April 2018 Ditetapkan di Bagansiapiapi  pada tanggal  23 April 2018