Kedudukan Susunan Organisasi Tata Kerja, Tugas Dan Fungsi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan PERBUP ROKAN HILIR Nomor 104 Tahun 2018 Peraturan Bupati Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tata Kerja, Tugas Dan Fungsi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir

Abstrak   : Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan bahwa tipe A pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota dapat terdiri dari 5 bidang; Bahwa perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan tentang rincian tugas, Fungsi, dan Tata Kerja dari Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kabupaten Rokan Hilir; Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tata Kerja, Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 44 Tahun 2016.
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tata Kerja, Tugas Dan Fungsi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Peraturan bupati ini berisi II Pasal yang antara lain: Pasal I: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tata Kerja, Tugas Dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir ( Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 Nomor 44 ) diubah Pasal II: Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Catatan   Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal  20 Desember 2018 Ditetapkan di Bagansiapiapi  pada tanggal  20 Desember 2018