TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA PERBUP ROKAN HILIR Nomor 11 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

Abstrak   : Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 09 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 106 Tahun 2018; Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2019.
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019, Peraturan bupati ini berisi VII Bab 14 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Penetapan Rincian Dana Kepenghuluan Bab III: Penyaluran Dana Kepenghuluan Bab IV: Penggunaan Dana Kepenghuluan Bab V: Pelaporan Dana Desa Bab VI: Sanksi Bab VII: Ketentuan Penutup
Catatan   Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal  20 Februari 2019 Ditetapkan di Bagansiapiapi  pada tanggal  20 Februari 2019