TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA PERBUP ROKAN HILIR Nomor 17 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

Abstrak   : Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu memberikan kesejahteraan yang optimal dan proporsional; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 106 Tahun 2018.
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019, Peraturan bupati ini berisi VI Bab 13 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Tujuan Bab III: Ruang Lingkup dan Besaran Bab IV: Alokasi Anggaran dan Pemberian Tambahan Penghasilan Bab V: Cara Pembayaran, Penerima Tambahan Penghasilan Bab VI: Ketentuan Penutup
Catatan   Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal  1 Maret 2019 Ditetapkan di Bagansiapiapi  pada tanggal  1 Maret 2019