PENETAPAN PEMBAYARAN UTANG PERBUP ROKAN HILIR Nomor 18 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Penetapan Pembayaran Utang Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir pada Pihak Ketiga

Abstrak   : Bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta untuk tertib penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah diperlukan pedoman untuk melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan daeran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 khususnya terhadap penyelesaian pembayaran utang pada pihak ketiga yang menjadi tanggungjawab atau kewajiban pemerintah daerah untuk membayarnya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang penyelesaian pembayaran utang dimaksud.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 106 Tahun 2018.
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Tentang Penetapan Pembayaran Utang Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir pada Pihak Ketiga, Peraturan bupati ini berisi V Bab 5 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Pengakuan Utang Bab III: Penganggaran Utang Bab IV: Pembayaran Utang Bab V: Penutup
Catatan   Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal  15 Maret 2019 Ditetapkan di Bagansiapiapi  pada tanggal  15 Maret 2019