Abstrak | : | Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap penjelasan Pasal 124 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 10 Tahun 2012. | |
: | Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Rokan Hilir, Peraturan daerah ini berisi II Pasal yang antara lain: Pasal I: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir 156) diubah Pasal II: Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir. | |
Catatan | Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal 25 Januari 2019 Ditetapkan di Bagansiapiapi pada tanggal 25 Januari 2019 |
Home
Database Peraturan PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA...