PENINGKATAN STATUS KEPENGHULUAN PERSIAPAN MENJADI KEPENGHULUAN DEFINITIF PERDA ROKAN HILIR Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Daerah Tentang Peningkatan Status Kepenghuluan Persiapan Siarang-Arang Rokan, Kepenghuluan Persiapan Ulak Kembahang, Kepenghuluan Persiapan Pematang Genting, Kepenghuluan Persiapan Suka Mulya, Kepenghuluan Persiapan Kasang Bangsawan Muda, Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud dan Kepenghuluan Persiapan Menggala Teladan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Menjadi Kepenghuluan Defenitif

Abstrak   : Bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, pembentukan desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui desa persiapan; Bahwa dalam rangka penataan desa oleh Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Kepenghuluan Persiapan Siarang­arang Rokan, Kepenghuluan Persiapan Ulak Kembahang, Kepenghuluan Persiapan Pematang Genting, Kepenghuluan Persiapan Suka Mulya, Kepenghuluan Persiapan Kasang Bangsawan Muda, Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud dan Kepenghuluan Persiapan Menggala Teladan Kecamatan Tanah Putih; Bahwa peningkatan status Kepenghuluan Persiapan Siarang-arang Rokan, Kepenghuluan Persiapan Ulak Kembahang, Kepenghuluan Persiapan Pematang Genting, Kepenghuluan Persiapan Suka Mulya, Kepenghuluan Persiapan Kasang Bangsawan Muda, Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud dan Kepenghuluan Persiapan Menggala Teladan Kecamatan Tanah Putih menjadi Kepenghuluan Definitif, telah disetujui DPRD Kabupaten Rokan Hilir melalui Keputusan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 06 Tahun 2018; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Status Kepenghuluan Persiapan Siarang-arang Rokan, Kepenghuluan Persiapan Ulak Kembahang, Kepenghuluan Persiapan Pematang Genting, Kepenghuluan Persiapan Suka Mulya, Kepenghuluan Persiapan Kasang Bangsawan Muda, Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud dan Kepenghuluan Persiapan Menggala Teladan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir menjadi Kepenghuluan Defenitif
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 8 Tahun 2015.
  : Peraturan Daerah ini diatur tentang :  Peraturan Daerah Tentang Peningkatan Status Kepenghuluan Persiapan Siarang-Arang Rokan, Kepenghuluan Persiapan Ulak Kembahang, Kepenghuluan Persiapan Pematang Genting, Kepenghuluan Persiapan Suka Mulya, Kepenghuluan Persiapan Kasang Bangsawan Muda, Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud dan Kepenghuluan Persiapan Menggala Teladan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Peraturan daerah ini berisi VI Bab 22 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Peningkatan Status, Cakupan Wilayah dan Batas Wilayah Bab III: Pemerintahan Bab IV: Pembiayaan Bab V: Ketentuan Peralihan Bab VI: Ketentuan Penutup
Catatan   Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal  4 Juli 2019 Ditetapkan di Bagansiapiapi  pada tanggal  4 Juli 2019