Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).
Pada bulan Mei 2019 BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD se-Provinsi Riau tahun 2018 dimana BPK memberikan opini WTP untuk semua pemerintah daerah se-Provinsi Riau. Hasil tersebut membuat capaian opini Pemda se-Provinsi Riau naik menjadi 100% WTP (13 Pemda) untuk LKPD 2018 dimana capaian opini LKPD 2017 yaitu sebesar 92% (12 Pemda) yang meraih WTP.
Pada LKPD TA 2014 raihan Opini WTP/WTP-DPP Pemda se-Provinsi Riau yaitu 54%, kemudian terjadi penurunan jumlah raihan WTP menjadi 46 % pada LKPD TA 2015. Pada tahun-tahun berikutnya hingga LKPD TA 2018 terjadi kenaikan raihan Opini WTP, yaitu pada LKPD TA 2016 naik menjadi 85%, LKPD TA 2017 sebesar 92%, dan LKPD TA 2018 mencapai 100% WTP. Prestasi ini bertahan hingga LKPD TA 2019 dan LKPD TA 2020.
Pengelolaan keuangan daerah yang taat pada peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sudah sewajarnya dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah. Maka dari itu, capaian opini WTP harus dibarengi dengan pengelolan keuangan daerah akuntabel, tertib, efektif, dan efisien.