Pekanbaru, Jum’at (29 Mei 2020) – BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019. Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita, kepada Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Syamsudin, melalui pertemuan virtual. Turut hadir pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan pejabat struktural serta fungsional didampingi tim pemeriksa Kabupaten Indragiri Hulu.
Laporan Keuangan Tahun 2019 yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Riau, karena telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun demikian masih terdapat beberapa kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) serta beberapa pokok temuan mengenai ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu mendapatkan perhatian dan sarana perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu wajib memberi jawaban serta penjelasan terhadap temuan dan rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Riau. Pada pasal 20 ayat (3) dinyatakan bahwa jawaban tersebut disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Selain itu, DPRD juga menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya dan mendorong pemerintah daerah untuk segera melaksanakan tindak lanjut atas temuan BPK.