Ketua KONI Kuansing di Pusaran Dugaan Korupsi Alat Peraga di Disdikpora Kuansing Senilai Rp 4.5 M

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN – Nama ketua KONI Kuansing, Aries Susanto masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing.

Kasus ini diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Beberapa bulan lalu, Kejari Kuansing memeriksa sejumlah saksi.

Nah, pada Senin malam (27/7/2020), Kejari Kuansing menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus yang diusut Kejari Kuansing tersebut yakni pada tahun anggaran 2019.

Besar pagu anggaran pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif ini yakni Rp 4,5 Miliar.

Pemenang proyek ini yakni CV Aqsa Jaya Mandiri.

Ada 16 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.

Dari 16 nama tersebut, ada nama Aries Susanto.

Belum diketahui secara pasti peran Aries Susanto dalam kasus ini.

Sebab, pemilik CV Aqsa Jaya Mandiri bukan Aries Susanto.

Dalam laman website Gapensi, pemilik CV Aqsa Jaya Mandiri yakni Endi Erlian yang juga ikut turut diperiksa penyidik kejaksaan sebagai saksi.

Beredar kabar, pengerjaan proyek ini adalah Aries Susanto, dengan meminjam CV Aqsa Jaya Mandiri.

Tribunpekanbaru.com sudah berupaya menghubungi Aries Susanto lewat telepon pribadinya pada Selasa (28/7/2020).

Tiga kali ditelepon, namun tidak dijawab.

Beberapa pesan singkat yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp juga tak berbalas.

Walau pesan dari Tribunpekanbaru.com, sudah dibacanya.

Aries Susanto dilantik sebagai Ketua KONI Kuansing pada akhir Junuari 2020 lalu.

Ia memiliki beban berat yakni mempersiapkan atlet Kuansing dalam perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau yang akan digelar 2022 nanti.

Kuansing ditunjuk sebagai tuan rumah dalam Porprov Riau ini.

Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH melalui Kasi Intel Kicky Arityanto, SH, MH, belum merinci kasus ini.

Termasuk Aries Susanto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

“Untuk sementara ini dulu (naik tahap ke penyidikan),” kata Kicky Arityanto.

Mengenai tersangka, Kejari Kuansing belum mengungkap.

Begitu juga dengan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi ini.

“Soal tersangka, kan baru naik (ke penyidikan). (Kerugian negara) nunggu perhitungan dari ahli,” katanya.

Dilihat dalam aplikasi eproc.id, pemenang tender pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif ini yakni CV Aqsa Jaya Mandiri dengan nilai HPS Rp 4,49 M.

Masih dalam aplikasi yang sama, pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif ini untuk 15 kecamatan yang ada di Kuansing. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Link berita terkait