Kamis, 1 Oktober 2020, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita, menerima kunjungan wartawan Riau TV, salah satu stasiun televisi lokal yang berpusat di Pekanbaru, Riau, untuk wawancara terkait opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Bertempat di Ruang Lancang Kuning, dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo, dan Ketua Tim Senior, Saifullah, Ipoeng menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh reporter Riau TV, Ahad Laila Isnin.
Salah satu pokok permasalahan yang diangkat reporter tersebut adalah mengenai pertimbangan pemberian opini. Dalam penjelasannya, Ipoeng mengungkapkan kriteria dalam memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Yang kami nilai adalah, pertama kesesuaian penyajian laporan keuangan, apakah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian yang kedua kami juga menilai kecukupan pengungkapan, atau istilah didalam akuntansi atau audit itu full disclosure. Selain itu juga kami menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ungkapnya.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian, berarti telah memenuhi empat kriteria tersebut.
Pada kesempatan ini, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau juga menjelaskan mengenai hal yang menyebabkan laporan keuangan pemerintah daerah memperoleh opini wajar dengan pengecualian.
“Ada dua hal yang dapat mempengaruhi BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian, yaitu kalau ada penyajian angka-angka laporan keuangan yang tidak sesuai standar akuntansi pemerintahan yang material tapi dampaknya tidak pervasif. Atau yang kedua, BPK tidak dapat melakukan pemeriksaan secara memadai karena adanya pembatasan lingkup,” paparnya.
Pembatasan lingkup dalam pemeriksaan akan berpengaruh pada kecukupan bukti yang diperlukan bagi pemeriksa dalam menyimpulkan kewajaran suatu laporan keuangan. Pembatasan ini dapat terjadi diluar kendali pemerintah daerah, seperti adanya bencana yang menyebabkan hilangnya sebagian atau seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan. Namun, pembatasan juga dapat terjadi karena kesengajaan yang dilakukan pemerintah daerah, seperti membatasi prosedur peninjauan fisik atau konfirmasi kepada pihak ketiga.