Kamis, 17 Desember 2020, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyelenggarakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilaksanakan pada Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
LHP yang diserahkan antara lain; LHP Kinerja atas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Pemerintah Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Bank pada PT. BPD Riau Kepri, dan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Kegiatan Operasional BUMD pada PT. Bumi Siak Pusako.
Penyerahan dilakukan langsung oleh kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat, yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau I, Nelson Humiras Halomoan Siregar, dan Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo beserta tim pemeriksa.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto; Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani; Ketua DPRD Kabupaten Siak, Azmi; Walikota Pekanbaru, Firdaus; Bupati Siak, Alfredi; Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya; Direktur Utama PT BPD Riau Kepri, Andi Buchari; dan Direktur PT. Bumi Siak Pusako, Iskandar.
Laporan yang diserahkan kali ini merupakan laporan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Pemeriksaan juga dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan.
Sedangkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, antara lain untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pemeriksaan investigatif yang bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.