Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar. Dua tersangka tersebut adalah oknum PNS Pemkab Kampar Adnan (ADN) dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKT). ADN saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront City di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan,
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita KPK Tahan Oknum PNS Kampar (Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City)