Selasa, 5 Oktober 2021, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyelenggarakan lagi Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan untuk enam pemerintah daerah, yaitu Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendorong pemerintah daerah agar segera menyelesaikan rekomendasi yang telah dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Dari data yang ada, diketahui bahwa penyelesaian Tindak Lanjut rekomendasi Hasil pemeriksaan (TLRHP) pemerintah daerah di wilayah Provinsi Riau hingga semester I tahun 2021 baru mencapai 77,76%. Dari angka ini, BPK Riau berharap adanya peningkatan hingga minimal 85%, baik secara keseluruhan, maupun per-daerah.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo, dan Pemeriksa Madya, Faizal Abdullah, dalam kesempatan ini memberikan pengarahan tentang peran penting Inspektorat dalam mengarahkan langkah-langkah tindak lanjut yang akan diambil terkait rekomendasi.
Koordinasi intensif inspektorat tidak hanya dibutuhkan dengan OPD-OPD yang akan menindaklanjuti rekomendasi, tetapi juga dengan BPK Perwakilan Provinsi Riau agar tindak lanjut bisa dilaksanakan secara tepat. Inspektorat juga perlu memahami langkah-langkah tindak lanjut rekomendasi BPK disesuaikan dengan kondisi terkini pada pemerintah daerahnya.