Pekanbaru – Selasa, 1 Maret 2022, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Unaudited sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau. Penyerahan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan Keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti diserahkan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil, SH.
Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, laporan keuangan yang telah disusun sesuai Peraturan Pemerintah 71 tahun 2010 tersebut diterima oleh Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Handrias Haryotomo, SH., M.H., C.L.A, yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Ahmad Havid, S.E., M.M.
Dengan terlaksananya penyerahan laporan keuangan ini, pemeriksaan terhadap laporan tersebut akan segera dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah akan memuat opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.