Pekanbaru – Jumat, 22 April 2022. Untuk menuntaskan kewajiban kepada stakeholders-nya, hari ini BPK Perwakilan Provinsi Riau menyelesaikan penyerahan LHP atas LKPD TA 2021 dua pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hulu yang bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman No.721 Pekanbaru.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Widhi Widayat S.E., M.Si., CA, CSFA, Ak., menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah, SH., M.Si. dan kepada Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil, SH.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Elda Suhanura, SH, MH dan kepada Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi, SE.
Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada Kesesuaian penyajian dengan SAP, Efektivitas SPI, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Kecukupan pengungkapan. Berdasarkan hal-hal tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada kedua pemerintah daerah tersebut.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hulu yang kembali meraih opini WTP serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.