Pekanbaru – Jumat, 20 Mei 2022. BPK Perwakilan Provinsi Riau melaksanakan penyerahan LHP atas LKPD TA 2021 dua pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi dan Bengkalis yang bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman No.721 Pekanbaru.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Widhi Widayat S.E., M.Si., CA, CSFA, Ak., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Juprizal, S.E. dan Plt. Bupati Kuansing, Drs.H. Suhardiman Amby, Ak,. MM.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Khairul Umam, Lc., M.E.Sy dan Bupati Bengkalis, Kasmarni, S.Sos, MMP.
Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada Kesesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Kecukupan pengungkapan. Berdasarkan hal-hal tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada kedua kedua pemerintah daerah tersebut.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Kabupaten Bengkalis yang kembali meraih opini WTP serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.