Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 15 tahun 2001 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA


ABSTRAK

:

Bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga merupakan Retribusi Daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2000, PP No.7 Tahun 1987, PP No.20 Tahun 1997, Keppres No.44 Tahun 1999, Permendagri No.4 Tahun 1997, Kepmendagri No.174 Tahun 1997, Kepmendagri No.175 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak
  3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak
  4. Wilayah Pemungutan
  5. Syarat-syarat Penetapan Izin
  6. Prinsip Penetapan Struktur Besarnya dan Tarif Retribusi
  7. Wilayah Pemungutan Retribusi
  8. Tata Cara Pemungutan
  9. Sanksi Administrasi
  10. Tata Cara Pembayaran
  11. Tata Cara Penagihan Pajak
  12. Kadaluarsa
  13. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa
  14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
  15. Instansi Pemungut
  16. Pengawasan
  17. Penyidikan
  18. Ketentuan Pidana
  19. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkann

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Juli 2001.

CATATAN aaa

:aa

aaa

n
AaabaaaaBe

[Download Perda]