Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa

BADAN PERWAKILAN DESA – PEDOMAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN BADAN PERWAKILAN DESA


ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan dalam rangka diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, serta dalam upaya memperkuat Pemerintahan Desa agar mampu menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan penyelenggaraan administrasi Desa.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.43 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Kepmendagri No.63 Tahun 1999, Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Badan Perwakilan Desa, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Wewenang.
  3. Pimpinan BPD
  4. Pencalonan, Pemilihan, Penetapan, dan Pemberhentian Anggota BPD
  5. Keuangan
  6. Larangan Anggota BPD
  7. Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD
  8. Tata Tertib
  9. Ketentuan Penutup

aaAa

STATUS

A

:

aaaaaa

a

aaaaa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Juli 2001

CATATAN a

:a

aaaa

a

a

[Download Perda]