Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kapal

JASA PELAYANAN KAPAL – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2003

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI JASA PELAYANAN KAPAL

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka jasa pelayanan kapal yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan, khususnya yang memanfaatkan jasa labuh, jasa tambat, jasa pemanduan dan jasa penundaan bagi kapal – kapal yang berada dipelabuhan umum maupun khusus.

Dasar Hukum :

Undang–Undang No.12 Tahun 1956, Undang–Undang No.8 Tahun 1981, Undang–Undang No.21 Tahun 1992, Undang– Undang No.18 Tahun 1997, Undang–Undang No.22 Tahun 1999, Undang–Undang No.53 Tahun 1999, PP No. 82 Tahun 1999, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 69 Tahun 2001, Keppres No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kapal, dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum

2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi

3. Jenis Retribusi Jasa Pelayanan Kapal

4. Golongan Retribusi

5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif

7. Penetapan Retribusi Jasa Pelayanan Kapal

8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

9. Wilayah Pemungutan

10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang

11. Tata Cara Pemungutan

12. Sanksi Administrasi

13. Tata Cara Pembayaran

14. Tata Cara Penagihan Retribusi

15. Kadaluarsa

16. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Retribusi

17. Instansi Pemungut

18. Penyidikan

19. Ketentuan Pidana

20. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 1 Oktober 2003

CATATAN a

:a

aaaa

a

a

[Download Perda]