PEKANBARU (CAKAPLAH) – Dari 12 kabupaten kota, baru Kota Dumai yang telah yang telah menyampaikan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023 ke Pemprov Riau untuk dievaluasi.
“Sampai hari ini baru Kota Dumai yang telah menyelesaikan perubahan APBD 2023, dan telah selesai dievaluasi oleh Pemprov Riau pada 15 September lalu,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE melalui Sekretaris, Ispan S Syahputra, Kamis (20/9/2023).
Selain Kota Dumai, lanjut Ispan, kabupaten kota lainnya belum ada menyampaikan dokumen perubahan APBD 2023 yang telah disetujui bersama Bupati/Walikota dengan DPRD kabupaten kota.
“Mungkin saat ini masih dalam pembahasan. Karena untuk perubahan APBD sampai 30 September atau bulan sebelum berakhir tahun anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut Ispan menyampaikan, sesuai ketentuan proses evaluasi usulan draf APBD-P kabupaten/kota berjalan dalam 15 hari kerja.
“Tapi itu terhitung sejak seluruh kelengkapan dokumen evaluasi disampaikan dan dinyatakan lengkap. Intinya Pemprov Riau komitmen untuk menyelesaikan seluruh proses evaluasi APBD-P kabupaten/kota sesuai tahapan, dan jadwal yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Penulis : Amin
Editor : Jef Syahrul
Kategori: Pemerintahan, Riau, Kota Dumai