BPK RIAU SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN PENGELOLAAN PAJAK DAERAH SEMESTER II TAHUN 2023 PADA KABUPATEN KAMPAR

Pekanbaru, Selasa (09 Januari 2024) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah pada Kabupaten Kampar yang pemeriksaannya dilakukan pada Semester II Tahun 2023. Kepala Perwakilan BPK Riau Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada Wakil Ketua DPRD, dan Pj. Bupati dalam acara yang diselenggarakan secara seremonial di Kantor BPK Riau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, di antaranya:

Pemeriksaan Permasalahan Signifikan
Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah 1.     Pengelolaan data Wajib Pajak dan Wajib Retribusi belum memadai, tidak diperbarui secara berkala, dan belum didukung Sistem Informasi yang handal;

2.     Dokumentasi penyusunan target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum lengkap;

3.     Bapenda belum berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar untuk memperoleh daftar BPHTB terutang dari Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; dan

4.     Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah.

Download Siaran Pers