Pekanbaru – Senin, 25 Maret 2024. BPK Perwakilan Provinsi Riau menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2023 dari Kabupaten Indragiri Hulu. Penyerahan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPD Kabupaten Indragiri Hulu disampaikan oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Rezita Meylani dan diterima oleh Plh. Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Mas Agung M. Noor yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Mikael Pangihutan Hasiholan Togatorop dan Kepala Subauditorat Riau II, Nugroho Heru Wibowo.
Penyampaian LKPD tersebut diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyampaian LKPD unaudited kepada BPK oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Laporan Keuangan unaudited yang diserahkan oleh entitas tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan beberapa lampiran.
Pada saat memberikan sambutan, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan bahwa penyerahan LKPD unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan tepat waktu ini merupakan wujud tanggung jawab Pemkab Indragiri Hulu atas pengelolaan laporan keuangan dan mengharapkan BPK Perwakilan Provinsi Riau dapat memberikan tanggapan, dukungan, bimbingan dan saran untuk perbaikan penyajian laporan keuangan kedepannya.
Plh. Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau dalam sambutannya berharap, Bupati beserta jajarannya dapat bekerja sama dengan baik selama proses pemeriksaan dan atas pemeriksaan tersebut BPK akan mendorong dan memotivasi jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Plh. Kepala Perwakilan juga mengharapkan Pemkab Indragiri Hulu dapat memuat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) LKPD Tahun Anggaran 2023 guna menunjukkan komitmen Kepala Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.