Pekanbaru – Selasa, 26 Maret 2024. BPK Perwakilan Provinsi Riau menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Indragiri Hilir. Penyerahan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPD unaudited Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Indragiri Hilir tersebut disampaikan oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni dan Bupati Indragiri Hilir, Herman, kemudian diterima oleh Plh. Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Nugroho Heru Wibowo yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Mikael Pangihutan Hasiholan Togatorop serta Kepala Subauditorat Riau I, Mas Agung M. Noor.
Acara tersebut diawali penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyampaian LKPD unaudited Kabupeten Bengkalis serta Kabupaten Indragiri Hilir kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. LKPD unaudited yang diserahkan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SA, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan beberapa lampiran.
Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis dan Bupati Indragiri Hilir menyampaikan bahwa penyerahan LKPD unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau tersebut merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah atas pengelolaan laporan keuangan dan mengharapkan BPK Perwakilan Provinsi Riau dapat memberikan tanggapan, dukungan, bimbingan serta saran untuk perbaikan penyajian laporan keuangan kedepannya.
Plh. Kepala Perwakilan, Nugroho Heru Wibowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih oleh Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun sebelumnya agar menjadi cerminan bagi Pemerintah Daerah untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan berkerja lebih keras lagi dalam menggunakan serta mempertanggungjawabkan Keuangan Negara yang dikelola nya. Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah agar memuat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Rasio Gini dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), serta terus meningkatkan capaian indeks IPM juga Rasio Gini daerah kedepannya. Selain itu, Plh. Kepala Perwakilan juga berharap Bupati Bengkalis dan Bupati Indragiri Hilir beserta jajaran dapat bekerja sama dengan baik selama proses pemeriksaan dan atas pemeriksaan tersebut BPK akan mendorong serta memotivasi jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Indragiri Hilir untuk terus meningkatkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.