BPK Riau Menerima LKPD Unaudited TA 2023 dari Tiga Pemda Hari Ini

Pekanbaru – Rabu, 27 Maret 2024. Menyusul Kabupaten Inhu, Bengkalis, dan Inhil, hari ini, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan turut menyerahkan LKPD Unaudited TA 2023 kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau. Penyerahan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam kesempatan ini, LKPD Kabupaten Kuantan Singingi disampaikan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, LKPD Kabupaten Siak disampaikan oleh Bupati Siak, Alfedri dan LKPD Kabupaten Pelalawan disampaikan oleh Wakil Bupati Pelalawan, Nasaruddin, yang didampingi oleh Inspektur serta Kepala BPKAD masing-masing daerah. LKPD tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jariyatna yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Mikael Pangihutan Hasiholan Togatorop, Kepala Subauditorat Riau I, Mas Agung M. Noor serta Kepala Subauditorat Riau II, Nugroho Heru Wibowo.

Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyerahan LKPD Unaudited TA 2023 kepada BPK Riau oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Laporan Keuangan unaudited yang diserahkan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan beberapa lampiran.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau dalam sambutannya berharap, para Bupati beserta jajarannya dapat bekerja sama dengan baik selama proses pemeriksaan. Kepala Perwakilan juga mengharapkan masing-masing pemda untuk dapat memuat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Gini Rasio dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) LKPD Tahun Anggaran 2023 guna menunjukkan komitmen Kepala Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dimana hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menilai kinerja pemerintah daerah.