Perda Kota Dumai Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pajak Reklame

REKLAME – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2007

2007

PAJAK REKLAME

ABSTRAK

:

Bahwa Optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak daerah perlu terus dilakukan sejalan dengan perubahan paradigma dalam pemerintahan yang berakibat pada perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan berlakunya ketentuan tentang pajak daerah.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 172 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 27 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pajak Reklame dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek, subjek dan wajib pajak;

3. Dasar pengenaan dan tarif pajak;

4. Wilayah Pemungutan, masa pajak dan cara penghitungan pajak;

5. Surat Pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak;

6. Penyelenggaraan reklame;

7. Tata cara pembayaran;

8. Tata cara penagihan pajak;

9. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;

10.Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;

11.Keberatan dan banding;

12.Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

13.Kadaluwarsa;

14.Pengawasan;

15.Ketentuan pemeriksaan dan sanksi;

16.Biaya Pemungutan;

17.Penyidikan;

18.Ketentuan pidana;

19.Ketentuan lain-lain;

20.Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 7 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku;

Diundangkan pada tanggal 11 Desember 2007.
CATATAN

:

[Download Perda]