Perda Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

DINAS DAERAH – ORGANISASI – TATA KERJA

PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2008

2008

ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH

ABSTRAK : Bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan penyelenggaraan urusan pemerintahan perlu dilakukan penataan sistem dan mekanisme kinerja dan pelayanan oleh organisasi Dinas Daerah dengan berpedoman kepada PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum : UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dengan sistematika sebagai berikut:

1.  Ketentuan Umum;

2.  Pembentukan;

3.  Kedudukan;

4.  Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi;

5.  Unit Pelaksana Teknis;

6.  Kelompok Jabatan Fungsional;

7.  Tata Kerja;

8.  Ketentuan Lain – Lain;

9.  Ketentuan Peralihan;

10.Ketentuan Penutup;

disertai lampiran berupa Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan Kota, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Dinas Koperasi, UKM dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Investasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda No.10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Dumai, Perda No.11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Dumai, Perda No.12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, Perda No.13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kota Dumai, Perda No.14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Dumai, Perda No.15 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Investasi Kota Dumai, Perda No.16 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Dumai, Perda No.17 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Kota Dumai, Perda No.18 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Kota Dumai, Perda No.23 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Dumai, Perda No.19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Lingkungan Hidup Kota Dumai tidak berlaku;

Diundangkan pada tanggal 12 September 2008.
CATATAN :

[Download Perda]