Perda Kota Dumai Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Dumai

URUSAN PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN

PEMERINTAHAN DAERAH KOTA DUMAI

PERDA NO. 02 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA DUMAI

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan PasaL 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Penrerintahan antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Dumai;

Dasar hukum : UU No.16 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

  1. Ketentuan Umum
  2. Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
  3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
  4. Ketentuan Lain-lain
  5. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 3 Juli 2008
CATATAN

:

[Download Perda]