Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kab Inhil

KECAMATAN/ KELURAHAN – OTK

PERDA NO. 32 TAHUN 2008

ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KAB. INDRAGIRI HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan kab. Indragiri hilir dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Pembentukan

3.        Kecamatan

4.        Kelurahan

5.        Tata Kerja

6.        Eselon

7.        Pemngangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan

8.        Pembiayaan

9.        Ketentuan Peralihan

10.     Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal Desember 2008
CATATAN

:

[Download Perda]