BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Temukan 11 Penyimpangan

Pekanbaru – Selasa, 23 Februari 2010, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kepada Ketua DPRD Kabupaten Inhil, HM Raus Walid dan Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H. Alimuddin, RM, SE, MP. LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Dr. H.Eko Sembodo, MM, di ruang rapat Perwakilan.

Pemeriksaan atas Belanja Modal ini meliputi penilaian atas, (1) proses pelelangan pengadaan barang dan jasa serta pemborongan pekerjaan; (2) kelengkapan dan kebenaran bukti – bukti pembayaran; (3) kelayakan harga standar, kewajaran harga penagdaan barang/ jasa dan harga pemborongan pekerjaan; (4) kebenaran dan kecukupan kualitas dan kuantitas pengadaan barang/ jasa dan pemborongan pekerjaan sesuai dengan syarat – syarat teknis dan administrasi yang telah disepakati dalam dokumen kontrak, dan; (5) pemanfaatan hasil pengadaan barang dan jasa serta pemanfaatan hasil pemborongan pekerjaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Dinas PU Kabupaten Inhil, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan 11 penyimpangan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dari penyimpangan – penyimpangan tersebut, terdapat 7 penyimpangan yang mengakibatkan pengeluaran belanja yang merugikan keuangan daerah akibat kelebihan pembayaran pekerjaan yang kurang dilaksanakan oleh rekanan dengan nilai sebesar Rp586.155.756,93. Selain itu, BPK RI menemukan bahwa pengawasan atas mutu pekerjaan sangat lemah sehingga mengurangi umur manfaatnya.

Permasalahan – permasalahan tersebut menuntut perhatian yang serius dari para Pengguna Anggaran untuk memperbaiki pengelolaan keuangan yang berada dalam wewenangnya, agar tidak menjadi permasalahan yang berulang di masa mendatang, terutama yang berkaitan dengan mutu suatu pekerjaan sehingga sesuai dengan umur manfaatnya.

Sekretariat Perwakilan

Drs.Pujo Sumekto

Kepala Sekretariat Perwakilan

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: eva.siregar@bpk.go.id