Perda Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

BANTUAN KEUANGAN – PARTAI POLITIK

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2009

2009

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK


ABSTRAK : Sesuai dengan PP No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, menyatakan bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBD diberikan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah setiap tahunnya.
Dasar Hukum :UU No.16 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2005; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2008; Perda Kota Dumai No.3 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2009.a
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2009.aa
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkanDiundangkan pada tanggal 16 September 2009a
CATATANa
:

[Download Perda]