Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001

APBD TA 2001

PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2001

2001

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2001

ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (1) UU No.22 Tahun 1999, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2001 dengan peraturan daerah.
Dasar hukum :

UU No.61 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.5 Tahun 1975; PP No.6 Tahun 1975; PP No.19 Tahun 1997; PP No.20 Tahun 1997; PP No.21 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.18 Tahun 2000; Permendagri No.11 Tahun 1975; Permendagri No.8 Tahun 1978; Permendagri No.4 Tahun 1979; Permendagri No.4 Tahun 1985; Permendagri No.2 Tahun 1994; Permendagri No.5 Tahun 1997; Kepmendagri No.570-360 Tahun 1981; Kepmendagri No.94 Tahun 1984; Kepmendagri No.903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No.51 Tahun 1985; Kepmendagri No.903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No.110 Tahun 1998; Kepmendagri No.131-24-021 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2001.
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 8 Mei 2001.

CATATAN :

[Download Perda]