Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dan Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hulu

SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD – ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2001

2001

ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU

ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.22 Tahun 1999, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hulu yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum :

UU No.22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.50 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hulu dengan sistematika:

1.Ketentuan Umum;

2.Pembentukan;

3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;

4.Organisasi;

5.Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Sekretaris Daerah dan Sekretaris Dewan;

6.Tata Kerja;

7.Pembiayaan;

8.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 2 Januari 2002.

CATATAN :

[Download Perda]