Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hulu

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH – ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2001

2001

ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU

ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.22 Tahun 1999 dan untuk menghasilkan organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  Kabupaten Rokan Hulu yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum :

UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.50 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan sistematika:

1.Ketentuan Umum;

2.Pembentukan;

3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;

4.Organisasi;

5.Pengangkatan dan Pemberhentian;

6.Tata Kerja;

7.Pembiayaan;

8.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 2 Januari 2002.

CATATAN :

[Download Perda]