Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Rokan Hulu

DINAS PEKERJAAN UMUM, PEMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH – ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2001

2001

ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM, PEMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH KABUPATEN ROKAN HULU

ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan tugas kewenangan penataan ruang pemukiman dan pekerjaan umum yang telah diserahkan kepada Kabupaten, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Kabupaten Rokan Hulu yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum :

UU No.12 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 1974; UU No.13 Tahun 1980; UU No.4 Tahun 1992; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.50 Tahun 2000; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Kabupaten Rokan Hulu dengan sistematika:

1.Ketentuan Umum;

2.Pembentukan;

3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;

4.Organisasi;

5.Pengangkatan dan Pemberhentian;

6.Tata Kerja;

7.Pembiayaan;

8.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 2 Januari 2002.

CATATAN :

[Download Perda]