Tindak Lanjut Dalam Kerangka Pelaksanaan Fungsi Lembaga Perwakilan

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 21 :

(1)    Lembaga Perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

(2)    DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

(3)    DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

(4)    DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (3).