Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

ABSTRAK

:

Bahwa penggantian biaya cetak merupakan salah satu sumber potensial untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; Keppres No.52 Tahun 1997; Keppres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.1A Tahun 1995; Kepmendagri No.9 Tahun 1987; Kepmendagri No.117 Tahun 1992; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi;

3. Golongan Retribusi;

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5. Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;

6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;

7. Masa Retribusi dan Saat Terutang Retribusi;

8. Wilayah Pemungutan;

9. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran;

10. Tata Cara Pembayaran;

11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

12. Instansi Pemungut;

13. Ketentuan Pidana;

14. Penyidikan;

15. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2002.

CATATAN

:

[Download Perda]