Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dan Izin Lokasi

PENGGUNAAN TANAH DAN IZIN LOKASI – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH DAN IZIN LOKASI

ABSTRAK

:

Bahwa pemanfaatan dan perolehan tanah harus dilakukan secara terencana dan terkendali agar tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah / Kota, perlu dilakukan pengendalian melalui izin peruntukan penggunaan tanah dan izin lokasi.

Dasar Hukum :

UU No.5 Tahun 1960; UU No.1 Tahun 1967; UU No.6 Tahun 1968; UU No.11 Tahun 1970; UU No.12 Tahun 1970; UU No.8 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1982; UU No.24 Tahun 1982; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.97 Tahun 1993; Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No.2 Tahun 1993; Kepmendagri No.23 Tahun 1986; Kepmendagri No.22 Tahun 2001

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin peruntukan penggunaan tanah dan izin lokasi dengan sistimatika :

1. Ketentuan Umum;

2. Perizinan;

3. Tanah yang Dapat Diberikan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dan Izin Lokasi;

4. Tata Cara Memperoleh Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dan Izin Lokasi;

5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;

6. Masa Berlakunya Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dan Izin Lokasi;

7. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;

8. Wilayah Pungutan;

9. Golongan Retribusi;

10. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

11. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besar Tarif;

12. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;

13. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;

14. Surat Pendaftaran;

15. Penetapan Retribusi;

16. Tata Cara Pemungutan;

17. Sanksi Administrasi;

18. Tata Cara Pembayaran;

19. Tata Cara Penagihan;

20. Keberatan;

21. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;

22. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

23. Kadaluarsa Penagihan;

24. Ketentuan Pengawasan;

25. Penyidikan;

26. Ketentuan Pidana;

27. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 15 Januari 2002.

CATATAN

:

[Download Perda]