Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pembuatan Kapal Kayu

TAPAL KAYU –  RETRIBUSI

PERDA NO. 38 TAHUN 2002

RETRIBUSI IZIN PEMBUATAN KAPAL KAYU

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini disusun dalam rangka mengatur mengenai Retribusi Izin Pembuatan Kapal Kayu dalam rangka mendayagunakan usaha pembuatan kapal kayu sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan PAD.

Dasar hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000;  PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pembuatan Kapal Kayu dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Perizinan

3.        Pencabutan dan Pembatalan Izin

4.        Nama, Objek dan Subjek Retribusi

5.        Saat Pajak Terhutang

6.        Besarnya Tarif Retribusi

7.        Tarif Retribusi

8.        Jangka Waktu Berlakunya Izin

9.        Wilayah Pemungutan

10.     Pemungutan Retribusi

11.     Sanksi Administrasi

12.     Pengelolaan

13.     Sanksi Administrasi

14.     Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002

Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 27 Desember 2002
CATATAN

:

[Download Perda]