Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 01 Tahun 2002 Tentang Status Pasar Dalam Kabupaten Rokan Hulu

PASAR – STATUS

PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2002

2002

STATUS PASAR DALAM KABUPATEN ROKAN HULU

ABSTRAK

:

Bahwa untuk memberikan kontribusi terhadap keuangan daerah baik melalui retribusi maupun jenis penerimaan lainnya, dipandang perlu menetapkan status pasar dengan peraturan daerah.

Dasar Hukum :

UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 1997; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Keprmendagri No.119 Tahun 1998; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Status Pasar Dalam Kabupaten Rokan Hulu dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Status Pasar;

3. Pembagian Hasil Pungutan Retribusi;

4. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]