Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Desa Langkitin, Desa Rantau Binuang Sakti dan Desa Batu Langka Besar

PEMBENTUKAN DESA

PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2003

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN DESA LANGKITIN, DESA RANTAU BINUANG SAKTI, DAN DESA BATU LANGKA BESAR

ABSTRAK

:

Bahwa sesuai dengan UU No.22 Tahun 1999 dinyatakan bahwa pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar Hukum :

UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa Langkitin, Desa Rantau Binuang Sakti, dan Desa Batu Langka Besar, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pembentukan, Wilayah dan Batas Desa
  3. Pemerintahan
  4. Ketentuan Lain-lain
  5. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 20 Mei 2003

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]