Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

BAHAN GALIAN GOLONGAN C –  PAJAK

PERDA NO. 32 TAHUN 2002

PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini disusun dalam rangka mengatur mengenai Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebagai sumber potensi untuk penyelenggaraan pembangunan dan kemasyarakatan.

Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Nama, Objek dan Subjek Pajak

3.        Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak

4.        Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak

5.        Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah

6.        Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak

7.        Tata Cara Pembayaran

8.        Tata Cara Penagihan Pajak

9.        Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak

10.     Tata cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Sanksi Administrasi

11.     Keberatan Banding

12.     Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

13.     Kadaluwarsa

14.     Ketentuan Pidana

15.     Penyidikan

16.     Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002

Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 27 Desember 2002
CATATAN

:

[Download Perda]