Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2002-2012

TATA RUANG – RENCANA

PERDA NO. 27 TAHUN 2002

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2002 – 2012

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini disusun dalam rangka menciptakan kemudahan pembangunan dan pemanfaatan ruag secara optimal melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2002 – 2012.

Dasar hukum : UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 32  Tahun 1990 Permendagri No. 4  Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2002 – 2012 dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Ruang Lingkup

3.        Kedudukan, Wilayah dan Jangka Waktu Rencana

4.        Azas, Tujuan dan Strategi

5.        Rencana Struktur Tata Ruang Wilayah

6.        Rencana Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah

7.        Rencana Sistem Prasarana Wilayah

8.        Pelaksanaan dan Pengendalian Rencana Tata Ruang Wilayah

9.        Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat

10.     Ketentuan Pidana

11.     Penyidikan

12.     Ketentuan Lain – lain

13.     Ketentuan Peralihan

14.     Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002

Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 28 Desember 2002
CATATAN

:

[Download Perda]