Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 06 Tahun 2003 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2003

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 06 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah salah satu yang perlu digali dan dimanfaatkan.

Dasar Hukum :

UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1993; PP Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan Subjek
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Prinsip Dasar Dalam Penetapan Tarif Retribusi
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  7. Tata Cara Pemungutan
  8. Wilayah Pemungutan
  9. Saat Terutang Retribusi
  10. Sanksi Administrasi
  11. Tata Cara Pembayaran
  12. Tata Cara Penagihan
  13. Kadaluarsa
  14. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa
  15. Pengawasan
  16. Ketentuan Penyidik
  17. Ketentuan Pidana
  18. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pasir Pengarayan pada tanggal 10 Februari 2003

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]