Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Polisi Pamong Praja, Perlindungan Masyarakat dan Kesatuan Bangsa Kabupaten Rokan Hilir

SATPOL PP – OTK

PERDA NO. 20 TAHUN 2002

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR POLISI PAMONG PRAJA, PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN KESATUAN BANGSA KABUPATEN ROKAN HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini disusun dalam rangka pembentukan Kerja Kantor Polisi Pamong Praja, Perlindungan Masyarakat Dan Kesatuan Bangsa Kabupaten Rohil sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 1999.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kerja Kantor Polisi Pamong Praja, Perlindungan Masyarakat Dan Kesatuan Bangsa dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Pembentukan

3.        Organisasi

4.        Pengangkatan Dalam Jabatan

5.        Tata Kerja

6.        Pembiayaan

7.        Ketentuan Lain – lain

8.        Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002

Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 28 Januari 2002
CATATAN

:

[Download Perda]